Azhar Baharuddin Desak KAHMI dan MUI Pusat, Tolak Permendag No 20 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Jumbelah Impor Minuman Beralkohol

    Azhar Baharuddin Desak KAHMI dan MUI Pusat, Tolak Permendag No 20 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Jumbelah Impor Minuman Beralkohol
    Caption : Kana depan, Ketua Majelis Ulama Kabupaaten Kabupaten Paser (Azhar Baharuddin).

    PASER - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin mendesak Dewan Pengurus Pusat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (DPP KAHMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat), untuk menolak Permendag No 20 tahun 2021 tentang Peningkatan Jumlah Impor Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA). 

    Menurut Azhar, peraturan Nomor 20 Tahun 2021 yang dikeluarkan Permendag hanyalah menurunkan nilai subtansial yang sudah digodok sebelumnya dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait izin impor MMEA dengan batas tertinggi 1.000 mili menjadi 2.250 mili atau 3 botol ukuran 750 mili.

    “jadi Permendag impor minuman alkohol (Minol_red) itu, lebih banyak mudarotnya serta terkesan hanya mengakomodir kesenangan dan kepentingan wisatawan. Namun lupa jika itu dapat merusak moralitas dan akal anak bangsa. Sementara keselamatan anak bangsa juga utama, ” ungkap Azhar Minggu (12/12/2021).

    Lebih lanjut Azhar menilai, jika Permendag terdahulu yakni Permendag No.20 tahun 2014 masih sejalan akan Kebijakan Menteri Keuangan (Kemenkau) yang memberikan kebebasan bea masuk/cukai, tapi hanya dalam rangka impor perliter yang harus digunakan untuk konsumsi pribadi dari sang wisatawan.

    "Sedangkan dengan terjadinya peningkatan izin bawaan jumlah minol maksimal 1.000 mili menjadi 2.250 mili, ini selain bisa mengakibatkan pendapatan negara menurun, dampak terbesar peraturan baru tersebut dapat mengakibatkan perilaku anak bangsa rusak". Tutur Azhar yang juga Ketua  KAHMI Kabupaten Paser

    Bayangkan, jika animo masyarakat luar menilai, kedepan mereka selaku wisatawan asing bisa datang ke Indonesia membawa minol dengan jumlah banyak, maka kebebasan ini akan menjadi budaya yang akan melahirkan mino-minol lokal sebagai pewarna yang sah dan dianggap biasa.

    “Tentu sebagai orang tua, kita tak ingin generasi ini rusak adab dan kesadarannya karna kita memudahkan masuknya minol ke Indonesia. Dan karnanya kita mendukung langkah-langkah Pemerhati dan MUI Pusat agar Permendag ini dapat dibatalkan, demi terjaganya moral dan akal sehat anak bangsa". Tutur Azhar mengahiri. (hen*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Kebakaran Di Kuaro, Hanguskan Tiga Unit...

    Artikel Berikutnya

    Lomba Pestival Layang-Layang Warnai Ulang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami